DETAIL PENGUMUMAN
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta dan Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan LLDIKTI Wilayah XI
Kalimantan Mengacu kepada Permendikbud Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Swasta juncto Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier , dan Penghasilan Dosen, juncto Permenpanrb Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional , dan surat dari Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Nomor:51980/A.A3/KP.08.06/2022 perihal perpindahan/alih tugas PNS Non Dosen menjadi Dosen pada PTS tanggal 8 Agustus 2022, dalam menindaklanjuti perkembangan yang terjadi serta dalam rangka melaksanakan tertib administrasi dan agar sejalan dengan perkembangan kebijakan Pimpinan Kemdiktisaintek dan Pimpinan Organisasi Tata Kerja (OTK) / Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X
