DETAIL PENGUMUMAN
Yth, Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta Di Lingkungan LLDIKTI Wilayah XI Kalimanta
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang no. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terutama terkait pembinaan dan pengawasan tata kelola penyelenggaraan kerja sama di perguruan tinggi, serta mendukung perluasan wawasan kebangsaan, efisiensi sumber daya untuk pembelajaran dan riset, menumbuh kembangkan pusat keunggulan, meningkatkan standar mutu, dan meningkatkan daya saing bangsa. Serta Permendikbud no. 14 tahun 2014 tentang kewajiban perguruan tinggi untuk menyampaikan laporan secara berkala kepada Direktur Jenderal dalam hal ini melalui laman https://laporankerma.kemdikbud.go.id data kerja sama tersebut juga menjadi sumber data dalam melakukan penilaian Indikator Kierja Utama (IKU 6)
Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan data yang ada di laman https://laporankerma.kemdikbud.go.id, bahwa perguruan tinggi Saudara (daftar terlampir) masih belum melaporkan data kerja sama tahun 2025. Dengan ini kami informasikan agar PTS saudara (daftar terlampir) agar segera melaporkan data kerja samanya.
Pertanyaan atau informasi mengenai surat ini dapat disampaikan kepada Sdr Syarif Firdaus melalui nomor telepon 0813-4828- 6276. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik di ucapkan terima kasih.
