DETAIL PENGUMUMAN
Kepada Yth.
Pimpinan dan Seluruh Pegawai
di- LLDIKTI Wilayah XI
Dalam memenuhi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Pasal 17 ayat 5, bahwa penyelenggaraan pusat komputasi Kementerian terhubung dengan Pusat Data Nasional maka tim pengembang Aplikasi Unit Layanan Terpadu (PINANDU) akan melakukan pemindahan infrastruktur Aplikasi, oleh karena itu dengan ini kami memberitahuan bahwa Aplikasi Unit Layanan Terpadu (PINANDU) pinandu-lldikti11.kemdikbud.go.id tidak bisa diakses dimulai pada hari Jum’at tanggal 6 Desember 2024 pukul 16.30 WITA s.d hari Senin tanggal 9 Desember 2024 pukul 07.30 WITA.
Dengan ini juga kami memberitahukan bahwa Aplikasi Unit Layanan Terpadu akan bisa diakses kembali pada hari Senin tanggal 9 Desember 2024 pukul 07.30 WITA pada laman pinandu-lldikti11.kemdikbud.go.id. Demikian pemberitahuan ini kami buat, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
