DETAIL PENGUMUMAN
Sesuai Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016 tentang PDDIKTI, Salah satu data yang wajib dilaporkan Perguruan Tinggi adalah komponen Tenaga Kependidikan. Untuk itu kami sampaikan agar PTS untuk melakukan Registrasi NITK bagi Tenaga Kependidikan. Silahkan klik disini dan untuk panduan silakan buka Bit.ly/PanduanNITK

