DETAIL PENGUMUMAN
Silahkan Download Surat Disini
Yth. 1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta non Vokasi
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi I s.d. XIV
3. Pimpinan Perguruan Tinggi di Kementerian dan Lembaga Lain
Sehubungan dengan beberapa pertanyaan yang disampaikan terkait surat nomor 363/E.E2/KR/2020 tertanggal 14 April 2020 hal Penerapan Pembelajaran Daring dengan Google Classroom, dengan hormat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Google Classroom dapat menjadi alternatif untuk digunakan dalam pembelajaran daring bagi perguruan tinggi. Perguruan tinggi diberikan kebebasan seluas-luasnya dalam memanfaatkan berbagai jenis platform pembelajaran daring sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan. Pemanfaatan Google Classroom sebagaimana disampaikan pada surat dimaksud adalah bersifat imbauan;
2. Perguruan tinggi yang belum memiliki infrastruktur atau resources yang memadai untuk menyelenggarakan pembelajaran daring, dapat memanfaatkan LMS yang kami siapkan di: a. https://kuliahdaring.kemdikbud.go.id yang menggunakan platform Google Classroom; atau b. https://spada.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan konten-konten materi terbuka yang menggunakan platform MOODLE; akses dan penggunaan kedua platform tersebut tidak berbayar;
3. Pada kedua laman tersebut tersedia tautan ke berbagai sumber belajar daring baik dari dalam maupun luar negeri;
4. Perguruan tinggi yang telah memiliki LMS dengan infrasturktur dan resources yang sudah baik, dapat memberikan kontribusi berupa konten mata kuliah yang dapat dibagikan di kedua laman tersebut;
5. Saat ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sedang melakukan penjajakan kerjasama dengan berbagai pihak seperti Amazon, Huawei, dan Microsoft untuk mendukung penyelenggaraan pembelajaran daring, khususnya dalam menghadapi pendemi Covid-19.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, disampaikan terima kasih
