DETAIL PENGUMUMAN
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta dan Perguruan Tinggi Negeri (DOWNLOAD PENGUMUMAN DISINI)
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah XI
Sehubungan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 25 Tahun 2023 Tanggal 5 Desember 2023 Tentang Panduan Registrasi dan Perubahan Data Pendidik Pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dan Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (masih berlaku s.d saat ini), dengan ini kami sampaikan hal-hal penting sebagai berikut:
- Pengajuan perpindahan Homebase Eksternal dilakukan melalui laman PDDIKTI dan Proses Perubahan Data Dosen (PDD) / Ajuan Mutasi Dosen yang dilakukan melalui laman SISTER (Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi);
- Beberapa dokumen penting yang diperlukan untuk pengajuan Perubahan Homebase Dosen Eksternal adalah SK Pemberhentian Dengan Hormat / Persetujuan Melepas dari PT Asal, SK Pengangkatan Sebagai Dosen Tetap dari PT Tujuan, hal ini sebagai langkah antisipatif kami terkait beberapa kasus penyalahgunaan Surat Pernyataan Mutasi Eksternal;
- Surat Rekomendasi Pindah Homebase Dosen yang semula dibuat oleh LLDIKTI Wilayah XI tidak lagi menjadi dokumen syarat dalam pengajuan Perubahan Homebase Dosen Eksternal sesuai Surat Edaran yang dimaksud;
- Sehubungan dengan poin nomor 3 di atas, LLDIKTI Wilayah XI tidak lagi menerbitkan rekomendasi pindah homebase eksternal dosen. Sehingga aplikasi PINANDU pada laman website: pinandu-lldikti11.kemdiktisaintek.go.id. sementara tidak lagi digunakan khusus untuk ajuan usulan surat rekomendasi pindah homebase eksternal dosen sambil menunggu arahan selanjutnya dari pihak Kemdiktisaintek;
Khusus bagi Dosen PNS Dpk LLDIKTI Wilayah XI wajib terlebih dahulu mengusulkan secara resmi perpindahan ke PT Tujuan dan bersurat resmi kepada Kepala LLDIKTI Wilayah XI selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari Dosen PNS Dpk yang bersangkutan demi mencegah tindakan indisipliner maupun perpindahan yang tidak sah tanpa melalui prosedur administratif Pindah Tugas/Mutasi PNS yang berlaku sebelum mengusulkan ajuan Layanan
- SK Mutasi Dosen PNS Dpk yang bersangkutan melalui Operator PINANDU dari PT Tujuan Dosen PNS Dpk yang bersangkutan;
- Dikarenakan kami sebagai Lembaga yang tidak memiliki peran sebagai Lembaga Pemberi Putusan layaknya Lembaga Peradilan yang menentukan pihak yang bersalah dan benar, vide UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, maka dengan hormat kami sampaikan jika terdapat ketidaksepakatan (konflik) antara pihak PT Asal dan PT Tujuan dari dosen, maka para pihak dapat mengupayakan ke ranah mediator dari Kementerian Ketenagakerjaan ataupun Disnaker setempat sebelum ke ranah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) maupun peradilan lainnya yang relevan dengan kasus tersebut, demi keadilan dan kebenaran yang berimbang untuk semua pihak yang terikat dalam kontrak/perjanjian;
- Sehubungan untuk efektivitas pelayanan maka permohonan proses mediasi hanya akan kami fasilitasi kepada para pihak yang belum membawa kasusnya tersebut ke lembaga peradilan (dan sebelumnya hal tersebut wajib diklarifikasi terlebih dahulu oleh para pihak terkait dengan bukti pendukung lengkap sesuai fakta, diajukan melalui laman website: https://lldikti11.kemdiktisaintek.go.id pada kolom: LAPOR LLDIKTI XI di Menu PENGADUAN.
Demikian informasi ini kami sampaikan, untuk dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
