DETAIL PENGUMUMAN
Yth. Dosen Penerima Tunjangan Profesi
Di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XI
Sehubungan dengan surat Kepala LLDIKTI Wilayah XI No: 719/LL11/TP/2020 tanggal 09 Juli 2020 tentang kekeliruan SE No: 1538/L11/SE/2019 tentang Persyaratan Usulan Jabatan Fungsional Dosen melalui Singkron, dengan hormat kami beritahukan bahwa :
1. Kami telah memohon arahan dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi melalui surat No: 841/LL11/TP/2020 tanggal 27 Juli 2020 perihal Mohon arahan Penggunaan Ijazah S2 Prodi terakreditasi C dalam Usulan Jabatan Fungsional Dosen
2. Saat ini Sub Bagian Sumber Daya sedang melakukan verifikasi data jabatan fungsional dosen yang telah diajukan
3. Keadaan ini menyebabkan terlambatnya pembayaran tunjangan profesi dosen bulan Juni sampai verifikasi data jabatan fungsional selesai.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih
