DETAIL PENGUMUMAN
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
Di Lingkungan LLDIKTI Wilayah XI
Dalam rangka peningkatan mutu data mahasiswa pada PDDIKTI, LLDIKTI Wilayah XI, dengan ini kami beritahukan jika pada PTS Saudara menerima mahasiswa pindahan, maka 1 (satu) bulan setelah mahasiswa tersebut diterima, agar segera melaporkannya ke LLDIKTI Wilayah XI, dengan melampirkan dokumen, :
- Print out Data Mahasiswa pada Forlap Dikti PTS Asal
- Transkrip Akademik pada PTS asal (harus sesuai dengan PDPT)
- Surat keterangan dari PTS asal
- Surat persetujuan menerima dari PTS baru
- Sk Konversi mata kuliah pada PTS baru
- Sebelum menerima mahasiswa pindahan, PTS harus membuat penyetaraan antara transkrip PTS asal dengan kurikulum yang berlaku pada PTS penerima
- Data mahasiswa pindahan harus disampaikan ke LLDIKTI Wilayah XI melalui laporan PDPT secara online, ketidak lengkapan data mahasiswa pindahan akan mengakibatkan tidak validnya laporan PDPT.
8. Bagi mahasiswa yang berasal dari PT luar negeri diwajibkan melakukan penyetaraan terlebih dahulu di Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti Kemdikbud.
Surat Bisa di download di link di bawah ini
